3.22.2009
kerusakan di balik kemilau hitamnya batu bara
Batu bara merupakan salah satu dari sumber daya mineral yang tidak dapat diperbaharui atau non-renewable resource. Batu bara itu sendiri berasal dari sisa-sisa vegetasi rawa yang mengalami pembusukan sebagian dan menjadi padat, terjepit di antara lapisan-lapisan endapan samudera, serta proses pembentukannya berlangsung selama berjuta-juta tahun yang lalu. Karena proses pembentukan batu bara ini sangat lama, maka apabila dikeruk, tidak dapat pulih atau kembali ke keadaan semula. Oleh sebab itu, pemanfaatan dan penggunaan sumber daya ini haruslah dikelola secara bijak dan mempertimbangkan dampak yang akan terjadi.
Masyarakat dunia telah mengenal batu bara sebagai energi alternatif pengganti minyak bumi, dan menempatkan China sebagai pengkonsumsi Batu bara perkapita terbanyak sekitar 0,77 ton.
Batu bara merupakan salah satu dari sumber daya mineral yang tidak dapat diperbaharui atau non-renewable resource. Batu bara itu sendiri berasal dari sisa-sisa vegetasi rawa yang mengalami pembusukan sebagian dan menjadi padat, terjepit di antara lapisan-lapisan endapan samudera, serta proses pembentukannya berlangsung selama berjuta-juta tahun yang lalu. Karena proses pembentukan batu bara ini sangat lama, maka apabila dikeruk, tidak dapat pulih atau kembali ke keadaan semula. Oleh sebab itu, pemanfaatan dan penggunaan sumber daya ini haruslah dikelola secara bijak dan mempertimbangkan dampak yang akan terjadi.
Masyarakat dunia telah mengenal batu bara sebagai energi alternatif pengganti minyak bumi, dan menempatkan China sebagai pengkonsumsi Batu bara perkapita terbanyak sekitar 0,77 ton.
Indonesia mempunyai jumlah cadangan batu bara yang cukup besar. Sebagai sumber daya yang menghasilkan energi, batu bara mempunyai nilai jual dan sangat potensial untuk memenuhi kebutuhan energi di dunia. Sumber daya batu bara di Indonesia diperkirakan sebesar 36 Milyar ton dan tersebar di Sumatera (4,70% di Aceh, 11,40% di Sumatera Tengah dan 51,73% di Sumatera Selatan), Kalimantan (9,99% di Kalimantan Selatan, 14,62% di Kalimanatan Timur dan 7,3% di Kalimantan Barat) dan sisanya di Jawa, Sulawesi dan Irian Jaya.
Pada tahun 1982 jumlah produksi batu bara Indonesia hanya mencapai 482.000 ton, tetapi pemerintah mempunyai rencana yang ambisius untuk dapat memproduksi sekitar 17 juta ton / tahun dalam dasawarsa mendatang. Sebagian besar produksi tersebut diharapkan dapat dihasilkan di daerah Kalimantan Selatan dan Timur.
Oleh karena beberapa alasan di atas, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi semakin marak. Munculnya kedua kegiatan tersebut menimbulkan wacana baru yaitu pentingnya sebuah kegiatan pertambangan dijalankan secara berkesinambungan dengan memperhatikan berbagai aspek yang timbul akibat kegiatan ini.
Dalam hubungannya dengan masalah lingkungan, setiap usaha yang dijadikan areal pertambangan pasti akan menimbulkan sebuah perubahan, yang apabila tidak diperhatikan maka akan sangat berbahaya. Untuk itu setiap kegiatan pertambangan yang akan memulai aktivitasnya diharuskan menyusun AMDAL karena setiap masalah pertambangan sangat memungkinkan untuk menimbulkan masalah baru.
Pada pertambangan batu bara di Indonesia dikenal dua jenis penambang, yaitu penambang tanpa izin (peti), dan penambang legal yang mempunyai PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara). Operasi penambangan yang dilakukan oleh para penambang itu banyak yang menimbulkan dampak negatif, terutama pada lingkungan.
Sebagian besar operasi pertambangan dilakukan secara terbuka (open pit) dimana disuatu wilayah sudah dibuka untuk pertambangan, maka kerusakan yang terjadi di wilayah itu tidak dapat dipulihkan kembali (irreversible damage). Selain itu, pada umumnya operasi tersebut melakukan pembuangan limbah secara langsung ke sungai, lembah dan laut. Hal ini mengakibatkan perusakan dan pencemaran sungai yang merupakan sumber kehidupan masyarakat setempat.
Pada wilayah Kalimantan Selatan, kuhususnya kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), terjadi kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh adanya penambangan batu bara baik yang legal maupun yang ilegal. Banyak para penambang yang tidak menjalankan program reklamasi. Hal ini membuat gerang Bupati HSS, Muhammad Sapi’i. Menurut dia, reklamasi bekas penambangan batu bara harus berjalan setiap saat, jangan hanya menunggu kalau pekerjaan penambangan selesai. Oleh sebab itu Bupati HSS mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan ultimatum kepada semua perusahaan tambang batu bara untuk segera menghentikan operasinya.
Kejadian di atas sangat mirip dengan yang terjadi pada kawasan kabupaten Kota baru, Kalimantan Selatan. Di daerah ini para penambang tanpa izin sangat merajalela. Pilihan penambangan liar seolah “balas dendam” terhadap penambang resmi yang tidak memperhatikan masyarakat, setelah para penambang itu menguras kekayaan bumi. Penambang liar menjadi harapan terakhir bagi rakyat jelata untuk memperbaiki nasibnya. Penambangan ilegal, walaupun memberi lapangan pekerjaan kepada warga lokal, telah merugikan negara lebih dari Rp 513 miliar, yang merupakan royalti 13,5% ke negara (mulai tahun 1999 hingga 2003). Diandaikan produksi penambangan liar itu dibagikan gratis untuk tiga juta penduduk Kalsel, masing-masing warga bisa memperoleh Rp 1,3 juta / orang.
Gebernur Kalsel Sjachriel Darham mengakui, penambangan tanpa izin (peti) menimbulkan kerugian yang amat besar bagi Kalsel. Selain itu, Kalsel juga harus mewarisi bekas galian penambangan yang tanpa reklamasi. Padahal, untuk mereklamasi bekas galian itu memerlukan dana yang tidak sedikit.
Di Kalimanatan Timur, permasalahannya hampir sama dengan di Kalimantan Selatan, yakni penambangan batu bara telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah. Bahkan, kini tujuh perusahaan penambangan batu bara telah diizinkan melakukan penambangan batu bara di kawasan hutan lindung Kalimantan Timur. Padahal, tanpa penambangan di hutan lindung pun, kerusakan lingkungan yang disebabkan penambangan batu bara sudah sangat parah. Begitu batu bara berhasil di kuras dari perut bumi Kalimantan Timur, areal bekas penambangan batu bara dibiarkan terlantar. Hanya sebagian kecil perusahanaan pertambangan yang mau melakukan rehabilitasi lahan (reklamasi).
Pada wilayah Kalimantan Timur lainnya, seperti Samarinda, kerusakan lingkungan akibat penambangan batu bara di kabupaten Kutai Kartanegara, sudah sangat parah. Hal ini disebabkan karena banyak perusahaan yang tidak melakukan program reklamasi atas bekas tambang secara benar.
Adapun kerusakan lingkungan akibat eksploitasi batu bara dengan tambang terbuka di Kabupaten Kutai Kartanegara semakin parah karena areal bekas tambang tidak di reklamasi. Seperti di kawasan Kecamatan Tenggarong Seberang, sejumlah areal persawahan di daerah itu pun tidak luput dari penambangan. Tambang batu bara secara terbuka itu telah menggusur sawah-sawah milik petani.
Dari sejumlah kawasan, bekas-bekas galian tambang yang dalamnya puluhan meter berubah menjadi danau karena tidak ditimbun kembali. Karena lubang bekas galian tidak dikembalikan, lubang raksasa itu terisi air hujan hingga berubah menjadi kolam besar dan mirip danau.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar